Sabtu, 07 Juli 2018

Biodataku

Nama : Bob Hakim Setiawan Tempat/ tgl lahir : Malang, 18 Januari 1995 Hobby : 1. Sepakbola 2. Photography Alamat lengkap : Jl. RUkun Rt.13 Rw.03 Desa Sempalwadak Kec.Bululawang Pekerjaan : Tenaga Kontrak di Kantor Kecamatan Bululawang Pendidikan : 1. Tk Kenanga Desa Lumbangsari 2. SDN Sempalwadak 3. SLTP N 1 Bululawang 4. SMA N 2 Turen 5. S1 UNMER Kota Malang No Hp : 083848080377 Email : bobhakim55@gmail.com

Tempat Kerjaku



Pemerintahan Kecamatan merupakan bagian Integral dari  Pemerintahan Kabupaten Malang, oleh karena itu sistim perencanaan program kegiatan Kecamatan juga merupakan bagian tidak terpisahkan dari program kegiatan Pemerintahan Kabupaten Malang.
Sebagaimana diketahui Visi dan Program Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Tahun 2016 - 2021 “ MADEP MANTEB MANETEP “ dengan 7 Misi yaitu :
  MISI. 1
:
Memantapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan guna menunjang percepatasn revolusi mental yang berbasis pada nilai agama yang toleran, budaya lokal, berwawasan gender dan supremasi Hukum ;
  MISI. 2
:
Memperluas inovasi dan reformasi birokrasi demi tata kelola Pemerintahan yang Bersih, Efektif, Akuntabel dan Demokratis berbasis teknologi informasi ;
  MISI. 3
:
Melakukan percepatan pembangunan di bidang Pendidikan, Kesehatan dan Ekonomi guna meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia ;

  MISI. 4
:
Mengembangkan Ekonomi Masyarakat berbasis Pertanian, Kelautan, Pariwisata, Industri kreatif, dan Perkebunan serta Kehutanan dengan didukung Infrastruktur yang memadai ;
  MISI. 5
:
Melakukan percepatan Pembangunan Desa melalui penguatan Kelembagaan, Peningkatan kualitas SDM, dan Pengembangan Produk Unggulan Desa ;
  MISI. 6
:
Mengembangkan ketersediaan Infrastruktur jalan, Transportasi, Telematika, Pengairan, Permukiman dan Prasarana Lingkungan yang menunjang aktivitas sosial kemasyarakatan ;
  MISI. 7
:
Memperkokoh kesadaran dan perilaku masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup ;

Dari  7 (tujuh) Misi yang ada di dalam RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2016-2021 Kecamatan Bululawang mendukung Misi Nomor 2 (dua).
Dalam hal ini diuraikan gambaran tentang Tugas Pokok dan Fungsi, Struktur Organisasi Kecamatan, Kepegawaian, Pejabat Struktural  serta Obyek ( Sasaran Utama ) Pelayanan di Kecamatan Bululawang.
         
       Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Kecamatan Bululawang
           
                   Tugas Pokok

Dalam Peraturan Bupati Malang Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan, maka dalam pasal 4 Perbup tersebut Kecamatan merupakan Wilayah Kerja sebagai Perangkat Daerah yang dipimpin oleh Camat yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, secara umum menyelenggarakan tugas umum pemerintahan meliputi:
a.     menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
b.     mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c.     mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
d.     mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
e.     mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
f.      mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintah yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
g.     melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah Kabupaten yang ada di Kecamatan;
h.    membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa  dan kelurahan;
i.      melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan

j.      melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya yang diberikan oleh Bupati.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Bupati Malang Nomor 64 Tahun 2016 Kecamatan mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.     pelaksanaan pengelolaan dan pengumpulan data berbentuk database serta analisa data untuk menyusun program kegiatan;
b.     perencanaan strategis di bidang perencanaan kegiatan Kecamatan;                                                                                   
c.     pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati;
d.     pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
e.     pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
f.      pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
g.     pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasiltas pelayanan umum;
h.    pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
i.      pelaksanaan kerjasama dan koordinasi dengan masyarakat, lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya;
j.      penyelenggaraan kesekretariatan Kecamatan;
k.     pengkoordinasian, integrasi dan sinkronisasi kegiatan-kegiatan lain di lingkungan Kecamatan;
l.      pelaksanaan pelayanan masyarakat yang belum dapat dilaksanakan Pemerintah Desa dan Kelurahan; dan
m.   pelaksanaan fungsi lain dan sesuai dengan bidang tugasnya yang diberikan oleh Bupati.

Secara spesifik tugas dan fungsi Kecamatan telah diatur dalam Peraturan Bupati Malang nomor 64 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang dengan ketentuan di dalamnya yaitu

melaksanakan kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah untuk menangani sebagian urusan.
Camat mempunyai tugas sebagai berikut :
a.     memimpin Kecamatan dalam perumusan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat desa, serta pelayanan publik; dan
b.     melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
 Fungsi :

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Camat, Selanjutnya  agar peranan serta fungsi Camat lebih menyentuh kepada pelayanan terhadap masyarakat serta mengingat peran strategisnya sebagai Perangkat Daerah telah dikeluarkan Peraturan Bupati Malang No. 13 Tahun 2011 tanggal 5 Mei 2011 tentang Pelimpahan sebagian urusan yang menjadi wewenang Bupati kepada Camat untuk menangani urusan otonomi daerah yang meliputi :
a.     Urusan Pemerintahan
b.     Urusan Perijinan
c.     Urusan Pekerjaan Umum
d.     Urusan Pendidikan
e.     Urusan Kesehatan
f.      Urusan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
         Struktur Organisasi
         
Sesuai dengan pasal 3  ayat (1) Peraturan Bupati Malang Nomor  64 Tahun 2016, susunan organisasi kecamatan antara lain:
a.  Camat;
b.  Sekretariat dan Kasubag
c.   Seksi Pemerintahan;
d.  Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
e.   Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan;
f.    Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat;
g.  Seksi Pelayanan Publik;
h.  Kelurahan: dan
i.    Kelompok Jabatan Fungsional.
Sedangkan pada ayat (2) dinyatakan  bahwa Sekretariat dan Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Sekretaris dan Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
Lebih lanjut pada ayat  (3) menyatakan bahwa Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, dipimpin oleh tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Camat, berada di bawah dan bertanggungjawan kepada Camat atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Bupati.

        Camat dalam tugas dan fungsinya membawahi :
Sekretariat;
1.   Mempunyai tugas :
a)  melaksanakan koordinasi perencanaan evaluasi dan pelaporan program kecamatan, pengelolaan urusan kepegawaian, urusan umum yang meliputi kegiatan surat menyurat, penggandaan, perlengkapan, hubungan masyarakat, urusan keuangan; dan
b)  melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya yang diberikan oleh Camat.
2.  Mempunyai fungsi :
a)  merencanakan kegiatan kesekretariatan;
b)  mengelola urusan administrasi kepegawaian, kesejahteraan dan pendidikan pelatihan pegawai;
c)  mengelola urusan rumah tangga, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
d)  menyelenggarakan kegiatan tata usaha persuratan dan penggandaan, kearsipan dan perpustakaan;
e)  menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan dan aset daerah;
f)   mengelola administrasi perlengkapan dan pemeliharaan, kebersihan dan keamanan kantor; dan
g)  mengoordinasikan perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan program Kecamatan
a.    Sekretariat;
1.   Sub Bagian Umum, Kepegawaian, Keuangan dan Aset mempunyai tugas :
a.  menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Umum, Kepegawaian, Keuangan dan Aset;
b.  menyelenggarakan, melaksanakan dan mengelola administrasi kepegawaian, kesejahteraan pegawai dan pendidikan pelatihan pegawai;
c.  melaksanakan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan, urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, perjalanan dinas, keprotokolan, penyusunan rencana kebutuhan barang, peralatan dan mendistribusikan di lingkungan kecamatan;
d.  melaksanakan tata usaha barang, perawatan, penyimpanan peralatan kantor dan pendataan inventaris kantor;
e.  menyelenggarakan administrasi umum perkantoran;
f.   menginventarisasi data dan penyusunan laporan tentang barang-barang milik negara dan daerah yang berada dalam penggunaan serta tanggung jawab Pemerintah Kecamatan;
g.  melaksanakan administrasi keuangan yang meliputi pembukuan, pertanggungjawaban dan verifikasi serta penyusunan perhitungan anggaran;
h. menyelenggarakan penyusunan laporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan anggaran satuan kerja;
i.   melaksanakan pengurusan biaya perpindahan pegawai dan ganti rugi gaji pegawai serta pembayaran hak-hak keuangan lainnya; dan
j.   melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
2.   Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan pelaporan, mempunyai tugas :
a)    menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan pelaporan;
b)    melaksanakan penyiapan bahan dan melaksanakan koordinasi dalam penyusunan Rencana Strategis   pembangunan Kecamatan tingkat Daerah;
c)    menyiapkan rumusan kebijakan program kerja dan rencana kerja kegiatan Kecamatan;
d)    menyiapkan dan menyusun bahan pengembangan kerja sama lintas sektor;
e)    menyelenggarakan sistem informasi manajemen dan pelaporan Kecamatan;
f)     melaksanakan koordinasi, sinkronisasi penyusunan rencana kegiatan tahunan pembangunan Kecamatan;
g)    melaksanakan monitoring dan koordinasi dalam rangka penyusunan bahan evaluasi dan laporan kegiatan Kecamatan;
h)   menyiapkan bahan dan sarana pertimbangan kepada pimpinan dalam rangka pengendalian dan pengembangan pembangunan bidang Kecamatan;
i)     melakukan evaluasi pelaksanaan program pembangunan di bidang Kecamatan;
j)     melakukan penyusunan laporan tahunan dan laporan lainnya; melaksanakan evaluasi keuangan terhadap hasil pelaksanaan program dan Rencana Strategis   Kecamatan;
k)    mengkompilasikan dan penyusunan laporan hasil laporan perencanaan dan laporan akuntabilitas Kecamatan; dan
l)     melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
b.   Seksi Pemerintahan
Seksi Pemerintahan Mempunyai tugas :
a)     membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan;
b)     menyusun program dan  melakukan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum, pemerintahan Desa, Kelurahan dan administrasi keuangan Desa;
c)     membantu menyusun program dan pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
d)     melaksanakan penghimpunan dan pengolahan bahan/data serta melaksanakan kegiatan pemerintahan;
e)     membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pertanahan;
f)      menginventarisasi kekayaan Kecamatan, Kelurahan, Desa serta sarana dan prasarana umum;
g)     membantu menyusun program dan pembinaan di bidang pertanahan;
h)    melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.

c.    Seksi  Ketentraman dan Ketertiban Umum
Seksi  Ketentraman dan Ketertiban Umum Mempunyai tugas :
a)     membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan ketentraman dan ketertiban umum;  
b)     menyusun program  dan melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban di Kecamatan;
c)     menyusun program dan pembinaan Polisi Pamong Praja di Kecamatan;
d)     membantu tugas-tugas Satuan Polisi Pamong Praja dibidang penegakan Perda;
e)     membantu menyelesaikan masalah-masalah ketentraman dan ketertiban di Kecamatan;
f)      melaksanakan koordinasi kegiatan sosial politik, ideologi negara  kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat;
g)     melaksanakan pembinaan wawasan kebangsaan dan perlindungan masyarakat;
h)    melaksanakan koordinasi dan monitoring serta membantu menyelesaikan permasalahan PBB (Pajak Bumi Bangunan);
i)      melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
d.   Seksi  Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Mempunyai tugas :
a)     membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan kesejahteraan sosial dan kepemudaan;
b)     menghimpun dan mengolah data/bahan serta melaksanakan kegiatan pelayanan dalam bidang kesejahteraan sosial;
c)     menyusun program dan pembinaan di bidang kepemudaan yang terkait kegiatan olah raga, kepariwisataan, kesehatan masyarakat dan keluarga berencana;
d)     mengadakan pembinaan dan penyuluhan terhadap pemuda tentang wawasan kebangsaan serta peningkatan peranan pemuda terkait masalah sosial budaya, ketenagakerjaan dan kemasyarakatan;
e)     mengadakan pembinaan penyuluhan pembangunan yang berwawasan lingkungan demi masa depan dan pentingnya efektifitas dan efisiensi di dalam kehidupan sehari-hari;
f)      membantu penanganan masalah-masalah sosial dan bencana alam; dan
g)     melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.  


e.    Seksi  Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
Seksi Pembangunan dan Pemeberdayaan Masyarakat Mempunyai tugas :
a)     membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan ekonomi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
b)     menyusun program dan pembinaan dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan, penghijauan dan pengendalian pencemaran lingkungan, sanitasi, drainase dan air bersih/minum;
c)     melaksanakan pembinaan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan Desa;
d)     melaksanakan pembinaan keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) serta Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL);
e)     memberdayakan kelompok perempuan dalam profesi sosial dan ketrampilan guna mendukung terwujudnya suatu keluarga yang sejahtera; dan
f)      melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
f.     Seksi  Pelayanan Publik
Seksi Pelayanan Publik Mempunyai tugas :
a)     membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan Pelayanan Publik;
b)     memberikan pelayanan administrasi umum dan kependudukan;
c)     memberikan pelayanan perizinan sesuai dengan kewenangan yang diberikan Bupati; dan
d)     melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.

Popular Posts

Blog Archive

About