Nama : Bob Hakim Setiawan
Tempat/ tgl lahir : Malang, 18 Januari 1995
Hobby : 1. Sepakbola
2. Photography
Alamat lengkap : Jl. RUkun Rt.13 Rw.03 Desa Sempalwadak Kec.Bululawang
Pekerjaan : Tenaga Kontrak di Kantor Kecamatan Bululawang
Pendidikan : 1. Tk Kenanga Desa Lumbangsari
2. SDN Sempalwadak
3. SLTP N 1 Bululawang
4. SMA N 2 Turen
5. S1 UNMER Kota Malang
No Hp : 083848080377
Email : bobhakim55@gmail.com
Recent Articles
Sabtu, 07 Juli 2018
Tempat Kerjaku
Posted on Juli 07, 2018 by Unknown
Pemerintahan
Kecamatan merupakan bagian Integral dari
Pemerintahan Kabupaten Malang, oleh karena itu sistim perencanaan
program kegiatan Kecamatan juga merupakan bagian tidak terpisahkan dari program
kegiatan Pemerintahan Kabupaten Malang.
Sebagaimana diketahui Visi dan Program Bupati dan
Wakil Bupati Terpilih Tahun 2016 - 2021 “
MADEP MANTEB MANETEP “ dengan 7 Misi yaitu :
|
MISI. 1
|
:
|
Memantapkan
kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan guna menunjang
percepatasn revolusi mental yang berbasis pada nilai agama yang toleran,
budaya lokal, berwawasan gender dan supremasi Hukum ;
|
|
MISI. 2
|
:
|
Memperluas
inovasi dan reformasi birokrasi demi tata kelola Pemerintahan yang Bersih,
Efektif, Akuntabel dan Demokratis berbasis teknologi informasi ;
|
|
MISI. 3
|
:
|
Melakukan
percepatan pembangunan di bidang Pendidikan, Kesehatan dan Ekonomi guna
meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia ;
|
|
MISI. 4
|
:
|
Mengembangkan
Ekonomi Masyarakat berbasis Pertanian, Kelautan, Pariwisata, Industri
kreatif, dan Perkebunan serta Kehutanan dengan didukung Infrastruktur yang
memadai ;
|
|
MISI. 5
|
:
|
Melakukan
percepatan Pembangunan Desa melalui penguatan Kelembagaan, Peningkatan
kualitas SDM, dan Pengembangan Produk Unggulan Desa ;
|
|
MISI. 6
|
:
|
Mengembangkan
ketersediaan Infrastruktur jalan, Transportasi, Telematika, Pengairan,
Permukiman dan Prasarana Lingkungan yang menunjang aktivitas sosial
kemasyarakatan ;
|
|
MISI. 7
|
:
|
Memperkokoh
kesadaran dan perilaku masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup
;
|
Dari 7 (tujuh)
Misi yang ada di dalam RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2016-2021 Kecamatan
Bululawang mendukung Misi Nomor 2
(dua).
Dalam hal ini diuraikan
gambaran tentang Tugas Pokok dan Fungsi, Struktur Organisasi Kecamatan,
Kepegawaian, Pejabat Struktural serta Obyek ( Sasaran Utama )
Pelayanan di Kecamatan Bululawang.
Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Kecamatan Bululawang
Tugas Pokok
Dalam
Peraturan Bupati
Malang Nomor 64 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Kecamatan, maka dalam pasal 4 Perbup tersebut Kecamatan merupakan Wilayah Kerja sebagai
Perangkat Daerah yang dipimpin oleh Camat yang berada dibawah dan bertanggung
jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, secara umum menyelenggarakan
tugas umum pemerintahan meliputi:
a.
menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan umum;
b.
mengoordinasikan kegiatan
pemberdayaan masyarakat;
c.
mengoordinasikan upaya
penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
d.
mengoordinasikan penerapan dan
penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
e.
mengoordinasikan pemeliharaan
prasarana dan sarana pelayanan umum;
f.
mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintah yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
g.
melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah Kabupaten yang ada di Kecamatan;
h.
membina dan mengawasi
penyelenggaraan kegiatan desa dan
kelurahan;
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
dan
j.
melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya
yang diberikan oleh Bupati.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 Peraturan Bupati Malang Nomor 64 Tahun 2016 Kecamatan mempunyai fungsi
sebagai berikut :
a.
pelaksanaan pengelolaan dan
pengumpulan data berbentuk database
serta analisa data untuk menyusun program kegiatan;
b.
perencanaan strategis di
bidang perencanaan kegiatan Kecamatan;
c.
pelaksanaan pelimpahan
sebagian kewenangan Bupati;
d.
pengkoordinasian kegiatan
pemberdayaan masyarakat;
e.
pengkoordinasian upaya
penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
f.
pengkoordinasian penerapan dan
penegakan peraturan perundang-undangan;
g.
pengkoordinasian pemeliharaan
prasarana dan fasiltas pelayanan umum;
h.
pengkoordinasian
penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
i.
pelaksanaan kerjasama dan
koordinasi dengan masyarakat, lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya;
j.
penyelenggaraan
kesekretariatan Kecamatan;
k.
pengkoordinasian, integrasi
dan sinkronisasi kegiatan-kegiatan lain di lingkungan Kecamatan;
l.
pelaksanaan pelayanan masyarakat yang belum dapat dilaksanakan Pemerintah
Desa dan Kelurahan; dan
m.
pelaksanaan
fungsi lain dan
sesuai dengan bidang tugasnya yang diberikan oleh Bupati.
Secara spesifik tugas dan fungsi Kecamatan telah diatur dalam Peraturan
Bupati Malang nomor 64
Tahun 2016 tentang kedudukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang dengan ketentuan di
dalamnya yaitu
melaksanakan kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah untuk menangani sebagian urusan.
Camat mempunyai tugas sebagai berikut :
a.
memimpin Kecamatan dalam perumusan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan
pembangunan,
penyelenggaraan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban
umum, pemberdayaan masyarakat desa,
serta pelayanan publik; dan
b.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan
fungsinya.
Fungsi :
Untuk
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Camat, Selanjutnya agar peranan serta
fungsi Camat lebih menyentuh kepada pelayanan terhadap masyarakat serta
mengingat peran strategisnya sebagai Perangkat Daerah telah dikeluarkan
Peraturan Bupati Malang No. 13 Tahun 2011 tanggal 5 Mei 2011 tentang Pelimpahan
sebagian urusan yang menjadi wewenang Bupati kepada Camat untuk menangani
urusan otonomi daerah yang meliputi :
a.
Urusan Pemerintahan
b.
Urusan Perijinan
c.
Urusan Pekerjaan Umum
d.
Urusan Pendidikan
e.
Urusan Kesehatan
f.
Urusan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
Struktur
Organisasi
Sesuai dengan pasal
3 ayat (1) Peraturan Bupati Malang Nomor
64 Tahun 2016, susunan organisasi kecamatan antara lain:
a. Camat;
b. Sekretariat dan Kasubag
c.
Seksi Pemerintahan;
d. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
e.
Seksi Kesejahteraan Sosial dan
Kepemudaan;
f.
Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat;
g. Seksi Pelayanan Publik;
h. Kelurahan: dan
i.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Sedangkan pada ayat (2) dinyatakan bahwa Sekretariat dan Seksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Sekretaris dan
Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
Lebih lanjut pada ayat (3) menyatakan bahwa Kelompok Jabatan
Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, dipimpin oleh tenaga
fungsional senior yang ditunjuk oleh Camat, berada di bawah dan
bertanggungjawan kepada Camat atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Bupati.
Camat dalam tugas dan fungsinya membawahi :
Sekretariat;
1.
Mempunyai tugas :
a)
melaksanakan koordinasi perencanaan evaluasi dan pelaporan
program kecamatan, pengelolaan urusan kepegawaian,
urusan umum yang
meliputi kegiatan surat menyurat, penggandaan, perlengkapan, hubungan masyarakat, urusan keuangan; dan
b)
melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya
yang diberikan oleh Camat.
2. Mempunyai fungsi :
a)
merencanakan kegiatan kesekretariatan;
b)
mengelola
urusan administrasi kepegawaian, kesejahteraan dan pendidikan pelatihan
pegawai;
c)
mengelola
urusan rumah tangga, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
d)
menyelenggarakan kegiatan tata usaha persuratan dan penggandaan, kearsipan
dan perpustakaan;
e)
menyelenggarakan pengelolaan administrasi
keuangan dan aset daerah;
f)
mengelola
administrasi perlengkapan dan pemeliharaan, kebersihan dan keamanan kantor; dan
g) mengoordinasikan perencanaan, monitoring,
evaluasi dan pelaporan program Kecamatan
a.
Sekretariat;
1.
Sub Bagian Umum, Kepegawaian, Keuangan dan Aset mempunyai tugas :
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Umum, Kepegawaian,
Keuangan dan Aset;
b. menyelenggarakan, melaksanakan dan mengelola administrasi
kepegawaian, kesejahteraan pegawai dan pendidikan pelatihan pegawai;
c. melaksanakan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan,
urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, perjalanan dinas, keprotokolan,
penyusunan rencana kebutuhan barang, peralatan dan mendistribusikan di
lingkungan kecamatan;
d. melaksanakan tata usaha barang, perawatan, penyimpanan peralatan kantor
dan pendataan inventaris kantor;
e. menyelenggarakan administrasi umum perkantoran;
f.
menginventarisasi data dan
penyusunan laporan tentang barang-barang milik negara dan daerah yang berada
dalam penggunaan serta tanggung jawab Pemerintah Kecamatan;
g. melaksanakan administrasi keuangan yang meliputi
pembukuan, pertanggungjawaban dan verifikasi serta penyusunan perhitungan
anggaran;
h. menyelenggarakan penyusunan laporan dan
pertanggungjawaban penyelenggaraan anggaran satuan kerja;
i.
melaksanakan pengurusan biaya
perpindahan pegawai dan ganti rugi gaji pegawai serta pembayaran hak-hak
keuangan lainnya; dan
j.
melaksanakan tugas-tugas lain
yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
2.
Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan pelaporan, mempunyai tugas :
a)
menyusun rencana kegiatan Sub
Bagian Perencanaan, Evaluasi dan pelaporan;
b)
melaksanakan penyiapan bahan
dan melaksanakan koordinasi dalam penyusunan Rencana Strategis pembangunan Kecamatan tingkat Daerah;
c)
menyiapkan rumusan kebijakan
program kerja dan rencana kerja kegiatan Kecamatan;
d)
menyiapkan dan menyusun bahan
pengembangan kerja sama lintas sektor;
e)
menyelenggarakan sistem
informasi manajemen dan pelaporan Kecamatan;
f)
melaksanakan koordinasi,
sinkronisasi penyusunan rencana kegiatan tahunan pembangunan Kecamatan;
g)
melaksanakan monitoring dan
koordinasi dalam rangka penyusunan bahan evaluasi dan laporan kegiatan Kecamatan;
h)
menyiapkan bahan dan sarana
pertimbangan kepada pimpinan dalam rangka pengendalian dan pengembangan
pembangunan bidang Kecamatan;
i)
melakukan evaluasi pelaksanaan
program pembangunan di bidang Kecamatan;
j)
melakukan penyusunan laporan
tahunan dan laporan lainnya; melaksanakan evaluasi keuangan terhadap hasil
pelaksanaan program dan Rencana Strategis
Kecamatan;
k)
mengkompilasikan dan
penyusunan laporan hasil laporan perencanaan dan laporan akuntabilitas Kecamatan;
dan
l)
melaksanakan tugas-tugas lain
yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
b.
Seksi Pemerintahan
Seksi Pemerintahan Mempunyai tugas :
a)
membantu Camat dalam
menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan
urusan pemerintahan;
b)
menyusun program dan melakukan pembinaan penyelenggaraan
pemerintahan umum, pemerintahan Desa, Kelurahan dan administrasi keuangan Desa;
c)
membantu menyusun program dan
pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
d)
melaksanakan penghimpunan dan
pengolahan bahan/data serta melaksanakan kegiatan pemerintahan;
e)
membantu Camat dalam
menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan
pelaporan urusan pertanahan;
f)
menginventarisasi kekayaan
Kecamatan, Kelurahan, Desa serta sarana dan prasarana umum;
g)
membantu menyusun program dan
pembinaan di bidang pertanahan;
h)
melaksanakan tugas-tugas lain
yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
c.
Seksi
Ketentraman dan Ketertiban Umum
Seksi Ketentraman
dan Ketertiban Umum Mempunyai tugas :
a)
membantu Camat dalam
menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan
pelaporan urusan ketentraman dan ketertiban umum;
b)
menyusun program dan melakukan pembinaan ketentraman dan
ketertiban di Kecamatan;
c)
menyusun program dan pembinaan
Polisi Pamong Praja di Kecamatan;
d)
membantu tugas-tugas Satuan
Polisi Pamong Praja dibidang penegakan Perda;
e)
membantu menyelesaikan
masalah-masalah ketentraman dan ketertiban di Kecamatan;
f)
melaksanakan koordinasi
kegiatan sosial politik, ideologi negara
kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat;
g)
melaksanakan pembinaan wawasan
kebangsaan dan perlindungan masyarakat;
h)
melaksanakan koordinasi dan
monitoring serta membantu menyelesaikan permasalahan PBB (Pajak Bumi Bangunan);
i)
melaksanakan tugas-tugas lain
yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
d.
Seksi
Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Seksi Kesejahteraan Sosial dan
Kepemudaan Mempunyai
tugas :
a)
membantu Camat dalam
menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan
pelaporan urusan kesejahteraan sosial dan kepemudaan;
b)
menghimpun dan mengolah
data/bahan serta melaksanakan kegiatan pelayanan dalam bidang kesejahteraan
sosial;
c)
menyusun program dan pembinaan
di bidang kepemudaan yang terkait kegiatan olah raga, kepariwisataan, kesehatan
masyarakat dan keluarga berencana;
d)
mengadakan pembinaan dan
penyuluhan terhadap pemuda tentang wawasan kebangsaan serta peningkatan peranan
pemuda terkait masalah sosial budaya, ketenagakerjaan dan kemasyarakatan;
e)
mengadakan pembinaan
penyuluhan pembangunan yang berwawasan lingkungan demi masa depan dan
pentingnya efektifitas dan efisiensi di dalam kehidupan sehari-hari;
f)
membantu penanganan
masalah-masalah sosial dan bencana alam; dan
g)
melaksanakan tugas-tugas lain
yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
e.
Seksi
Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
Seksi Pembangunan dan
Pemeberdayaan Masyarakat Mempunyai tugas :
a)
membantu Camat dalam
menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan
pelaporan urusan ekonomi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
b)
menyusun program dan pembinaan
dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan, penghijauan
dan pengendalian pencemaran lingkungan, sanitasi, drainase dan air
bersih/minum;
c)
melaksanakan pembinaan
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan Desa;
d)
melaksanakan pembinaan
keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA)
serta Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL);
e)
memberdayakan kelompok
perempuan dalam profesi sosial dan
ketrampilan guna mendukung terwujudnya suatu keluarga yang sejahtera; dan
f)
melaksanakan tugas-tugas lain
yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
f.
Seksi Pelayanan Publik
Seksi Pelayanan Publik Mempunyai tugas :
a)
membantu Camat dalam
menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan
pelaporan urusan Pelayanan Publik;
b)
memberikan pelayanan
administrasi umum dan kependudukan;
c)
memberikan pelayanan perizinan
sesuai dengan kewenangan yang diberikan Bupati; dan
d)
melaksanakan tugas-tugas lain
yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
Langganan:
Komentar (Atom)












